Berbekal laporan seorang wanita yang menjadi penumpang kepada pihak kepolisian atas pelecehan seksual yang diterimanya, bus Transjakarta berbenah. Moda transportasi itu kini memberlakukan peraturan dengan memisahkan antrean penumpangnya berdasarkan jender.
Kepala Pengendalian BLU Transjakarta, Gunardjo, Kamis (10/6), mengatakan antrean akan dipisahkan, penumpang lelaki akan antre pada bagian kiri dan masuk lewat pintu belakang, sementara penumpang perempuan, balita, penyandang cacat, lansia akan antre di sebelah kanan dan masuk melewati pintu depan. Menurutnya hal ini dilakukan untuk menghindari tindak kejahatan serta pelecehan.
Lantas efektifkah peraturan itu jika peraturan itu hanya sebatas peraturan pada antrean di halte bus? Lalu, apakah tindak kejahatan dan pelecehan dapat dipersempit jika toh di dalam bus penumpang tetap bercampur?
SUMBER: VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar